Setiap
kita punya kewajiban untuk berdakwah. Harus ada yang menunaikannya di
suatu negeri. Jika tidak ada yang menunaikan dakwah, maka semuanya
berdosa. Jika sudah ada yang menunaikan, maka yang lain gugur
kewajibannya. Namun dakwah di sini sesuai kemampuan. Karena demikianlah
yang namanya kewajiban. Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu tergantung pada kemampuan”. Demikianlah dalam dakwah.
Perintah untuk Berdakwah
Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah,
Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar
itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini
sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang
dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban
ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih
oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya
mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar
yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar,
wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan
Rasulnya perintahkan tercapai (Lihat risalah Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63).
Mengenai perintah untuk berdakwah sekaligus keutamaannya dijelaskan dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman
kepada Allah” (QS. Ali Imron: 110).
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang
menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata:
"Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33).
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah
(mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang
menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang
diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17).
Berdakwah Sesuai Kemampuan
Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312),
وَأَمَّا مَا يَجِبُ عَلَى أَعْيَانِهِمْ فَهَذَا يَتَنَوَّعُ بِتَنَوُّعِ قَدْرِهِمْ وَمَعْرِفَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ
“Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan”
Kaedah di atas didukung oleh dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al Baqarah: 286).
لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Kami tidak memikulkan kewajiban kepada diri seseorang melainkan
sekedar kesanggupannya, mereka itulah penghuni-penghuni surga; mereka
kekal di dalamnya” (QS. Al A’rof: 42).
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka
ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan
lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini
menunjukkan serendah-rendahnya iman” (HR. Muslim no. 49).
Nasehat Ibnu Taimiyah
يَجِبُ
عَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ مِنْ الدَّعْوَةِ بِمَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ إذَا
لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ فَمَا قَامَ بِهِ غَيْرُهُ سَقَطَ عَنْهُ وَمَا
عَجَزَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ . وَأَمَّا مَا لَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ
وَهُوَ قَادِرٌ عَلَيْهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَقُومَ بِهِ
“Setiap orang dari umat ini punya kewajiban untuk menyampaikan dakwah
sesuai kemampuannya. Jika sudah ada yang berdakwah, maka gugurlah
kewajiban yang lain. Jika tidak mampu berdakwah, maka tidak terkena
kewajiban karena kewajiban dilihat dari kemampuan. Jika tidak ada yang
berdakwah padahal ada yang mampu, maka ia terkena kewajiban untuk
berdakwah” (Majmu’ Al Fatawa, 15: 166).
فَإِذَا
قَوِيَ أَهْلُ الْفُجُورِ حَتَّى لَا يَبْقَى لَهُمْ إصْغَاءٌ إلَى
الْبِرِّ ؛ بَلْ يُؤْذُونَ النَّاهِيَ لِغَلَبَةِ الشُّحِّ وَالْهَوَى
وَالْعُجْبِ سَقَطَ التَّغْيِيرُ بِاللِّسَانِ فِي هَذِهِ الْحَالِ
وَبَقِيَ بِالْقَلْبِ
“Jika pelaku maksiat sudah semakin keras kepala dan tidak mau berubah
menjadi baik, bahkan jadi menyakiti orang yang melarang dari
kemungkaran, maka gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan
lisan dalam kondisi seperti ini. Namun tetap punya kewajiban mengingkari
kemungkaran dengan hati” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 110).
أن من كان في دار الكفر وقد آمن وهو عاجز عن الهجرة لا يجب عليه من الشرائع ما يعجز عنها بل الوجوب بحسب الإمكان
“Siapa yang berada di negeri kafir dan ia telah merasa aman (untuk
menjaga agamanya, pen), namun ia sulit untuk berhijrah (ke negeri
Islam), maka tidak wajib baginya melakukan hal yang ia tidak mampu. Yang
ia mampu saja yang ia lakukan” (Minhajus Sunnah, 5: 122).
Ada pula faedah dari perkataan Ibnu Taimiyah di mana kita boleh saja
mengakhirkan suatu penjelasan pada umat kala mereka belum bisa menerima
di awal-awal dakwah. Kata beliau rahimahullah,
قَدْ
يُؤَخِّرُ الْبَيَانَ وَالْبَلَاغَ لِأَشْيَاءَ إلَى وَقْتِ التَّمَكُّنِ
كَمَا أَخَّرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ إنْزَالَ آيَاتٍ وَبَيَانَ أَحْكَامٍ
إلَى وَقْتِ تَمَكُّنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَسْلِيمًا إلَى بَيَانِهَا
“Suatu penjelasan dan dakwah pada suatu masalah bisa saja diakhirkan
hingga waktu yang memungkinkan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala
mengakhirkan turunnya ayat dan penjelasan hukum hingga waktu yang
memungkinkan saat Rasul bisa menerima dan bisa menjelaskannya” (Majmu’
Al Fatawa, 20: 59).
Semoga dengan sedikit penjelasan ini semakin menyemangati kita untuk
berdakwah sesuai kemampuan kita. Semoga dengan mengenal keutamaan dakwah
berikut ini kita semakin bersemangat.
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya”
(HR. Muslim no. 1893). Bahkan pahala orang yang didakwahi tidak
berkurang sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan
mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikuti ajakannya tanpa
mengurangi pahala mereka sedikit pun juga” (HR. Muslim no. 2674).
Dari Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ
اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ حَتَّى
النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا, لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ
الْخَيْرَ
“Sesungguhnya para malaikat, serta semua penduduk langit-langit
dan bumi, sampai semut-semut di sarangnya, mereka semua bershalawat
(mendoakan dan memintakan ampun) atas orang yang mengajarkan kebaikan
kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2685. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wa billahit taufiq was sadaad.
Diselesaikan @ Makkah Al Mukarromahm, KSA, Kamis, 27 Jumadal Ula 1433 H